
Dear Awardee,
Terkait Laporan Perkembangan Studi, dapat kami simulasi sebagaimana terlampir untuk memberikan gambaran kapan pencairan LA dan kapan harus meng-update LPS. Mohon membaca keterangan di samping kanan.
Term I
Setiap Term berlaku 6 bulanan. Pada bulan ke-1 Saudara wajib membuat term baru (Term I). Setelah Laporan Perkembangan Studi (LPS) Term I disetujui, maka Living Allowance (LA) dari bulan-1 s.d bulan-9 akan otomatis dicairkan dalam 3️⃣ tahap, yaitu:
- LA-1 untuk bulan-1 s.d bulan-3;
- LA-2 untuk bulan-4 s.d bulan-6;
- LA-3 untuk bulan-7 s.d bulan-9.
Term II
Pada bulan-7 atau ke-8, Saudara wajib membuat term dengan melampirkan dokumen terbaru yang Saudara dapat pada bulan ke-7. Setelah LPS Term II disetujui, maka LA dari bulan-10 s.d bulan-15 akan otomatis dicairkan dalam 2️⃣ tahap, yaitu:
- LA-4 untuk bulan-10 s.d bulan-12
- LA-5 bulan-13 s.d bulan-15.
Term III (berlaku sama untuk doktoral/S3, berlaku s.d Term VII)
Pada bulan-13 atau bulan-14, Saudara wajib membuat term dengan melampirkan dokumen terbaru yang Saudara dapat pada bulan ke-13. Setelah LPS Term II disetujui, maka LA dari bulan-16 s.d bulan-21 akan otomatis dicairkan dalam 4️⃣ tahap, yaitu:
- LA-6 bulan-16 s.d bulan-18;
- LA-7 bulan-19;
- LA-8 bulan-20;
- LA-9 bulan-21.
Term IV (berlaku sama untuk doktoral/S3 pada Term VIII)
Pada bulan-19 atau bulan-20, Saudara wajib membuat term dengan melampirkan dokumen terbaru yang Saudara dapat pada bulan ke-13. Setelah LPS Term III disetujui, maka LA dari bulan-22 s.d bulan-24 akan otomatis dicairkan dalam 3️⃣ tahap, yaitu:
- LA-10 bulan-22;
- LA-11 bulan-23;
- LA-12 bulan-24.
🍂 Yuk jangan lupa meng-update LPS setiap 6 bulan sekali ya, dengan melampirkan data terkini. 🍂
Atas perhatian dan kerja sama Suadara, kami ucapkan terima kasih.
Salam Hangat,
😊🙏🏻